
Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, beralasan bahwa skema perubahan tarif SMS ini bertujuan untuk menyehatkan industri telekomunikasi yang semakin tidak seimbang.
Dalam skema sebelumnya (SKA), para penikmat tarif SMS gratis lintas operator malah membanjiri dengan pengiriman SMS sehingga trafik tidak seimbang. Penyelenggara pengiriman SMS ini berlaku tidak adil bagi konsumen.
Pemberlakuan skema baru ini dipicu keluhan konsumen terhadap peredaran SMS spam yang disebar secara massal. Tarif SMS gratis dituduh menjadi penyebab spam SMS yang memenuhi inbox Anda. Dari iklan kredit hingga pembersih tinja. Apakah Anda pernah menjadi korbannya?
Skema tarif dasar interkoneksi ini yakni Rp23 per SMS. Biaya ini merupakan besaran yang harus dibayarkan oleh operator pengirim ke operator penerima. Sementara pengguna dibebankan tarif interkoneksi ditambah dengan biaya retail activity.
Mudah mudahan dengan perubahan skema biaya SMS ini akan meningkatkan persaingan antar operator semakin sehat bukan malah mematikan operator operator kecil serta semagin merugikan kita segai konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar