Yang sering berselancar di internet tentu sudah mengetahui bahwa sejak tgl 10 Agustus lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama operator dan Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) telah melakukab pemblokiran gambar yang bermuatan pornografi dalam fitur pencarian aman di internet (safe search).
Memang pemblokiran ini sangat baik dan berguna, namun buat beberapa pengguna justru pemblokiran melalui fitur safesearch di google ini tentu akan mengganggu, buka karena tidak bisa mencari gambar "esek-esek" atau porno tapi pemblokiran ini juga berlaku untuk hal yang bukan pornografi yang menyebabkan hasil pencarian melalui google dengan kata kunci tertentu tidak maksimal dan menyulitkan, dan gawatnya fitur ini tidak bisa di nonaktifkan, terutama yang mengakses internet melalui operator Telkom.
Awalnya fitur safesearch ini masih bisa di nonaktifkan bila kita menggunakan peramban/browser selain Chrome, namun saat ini menggunakan peramban apapun maka fitur safesearch ini akan aktif
Nah disini saya ingin menjelaskan bagaimana menonaktifkan fitur safesearch pada peramban Google Chrome.
Caranya cukup mudah yaitu dengan menambahkan Browsec VPN extention pada Google Chrome kita dan aktifkan bila anda ingin menonaktifkan safesearch. Setelah Browsec VPN ini aktif jangan lupa nonaktifkan safesearch nya pada setting google search kita
Selamat berselancar dengan bebas