Masih ingat soal ramai ramai kasus "Pencurian Pulsa" yang sempat menjadi bahan perbincangan dan menjadi fokus di kementrian kominfo, hingga diputuskan pertangga 18 October lalu harus dilakukan di-Unreg Massal dari SMS Premium, ternyata kasus ini tidak berhenti di situ saja, masyarakat yang menjadi korban kasus pencurian pulsa, kini bisa mengadukan kasus yang meninpanya melalui jalur telepon, email, dan faksimili, yang disediakan oleh Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR, yang diketuai oleh Tantowi Yahya
Masyarakat yang ingin mengadukan keluhannya bisa melalui email ke panjapulsa@dpr.go.id, atau bisa juga melalui telepon ke 0215715520, serta melalui fax ke nomor 0215715523.
"Masyarakat dapat melaporkan bukti-bukti ke akses yang sudah kami sediakan," kata Tantowi dalam jumpa pers di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2011), seperti dikutip dari detikinet.com.
Jalur pengaduan ini sengaja dibuka agar masyarakat yang mengalami kasus "Pencurian Pulsa" dapat mengadu tanpa rasa takut akan adanya tekanan di kemudian hari dan mendapat kejelasan kemana harus mengadukan permasalahannya.
Mudah mudahan dengan dibukanya berbagai alternatif jalur pengaduan ini, kasus "Pencurian Pulsa" ini bisa tertangani dengan baik dan kita sebagai konsumen mendapat perlindungan yang seharusnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar