Masyarakat yang ingin mengadukan keluhannya bisa melalui email ke panjapulsa@dpr.go.id, atau bisa juga melalui telepon ke 0215715520, serta melalui fax ke nomor 0215715523.
"Masyarakat dapat melaporkan bukti-bukti ke akses yang sudah kami sediakan," kata Tantowi dalam jumpa pers di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2011), seperti dikutip dari detikinet.com.Jalur pengaduan ini sengaja dibuka agar masyarakat yang mengalami kasus "Pencurian Pulsa" dapat mengadu tanpa rasa takut akan adanya tekanan di kemudian hari dan mendapat kejelasan kemana harus mengadukan permasalahannya.
Mudah mudahan dengan dibukanya berbagai alternatif jalur pengaduan ini, kasus "Pencurian Pulsa" ini bisa tertangani dengan baik dan kita sebagai konsumen mendapat perlindungan yang seharusnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar