Akhirnya setelah sekian lama jadi polemik di masyarakat mengenai pencurian pulsa para pengguna di Indonseia, Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan bahwa mulai malam ini, Selasa (18/10/2011) pukul 00.00 WIB, semua bentuk layanan SMS Premium akan di-Unreg secara otomatis oleh seluruh operator telepon seluler.
Menurut keterangannya,Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan Unreg Massal ini sesuai surat edaran BRTI no 177/BRTI/X/2011 yang ditandatangani oleh Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Drs. Syukri Batubara.
"Praktik sedot pulsa ini sudah meresahkan masyarakat, tanpa sadar para pengguna HP dipotong pulsanya. Ini tidak fair, harus segera dihentikan", tegas Tifatul.
Dalam keterangannya, Menkominfo mencontohkan salah satu modus pencurian pulsa yang dilakukan Content Provider. Pulsa prabayar yang baru dibeli Rp 50.000, setelah dicek ternyata isinya hanya Rp 36.000, alias sudah terpotong Rp 14.000. Ternyata, potongan itu dari paket konten yang ada di dalam SIM card. Padahal pelanggan tidak pernah memintanya.
Menurut Tifatul, banyak juga cara-cara tidak fair lain yang dilakukan untuk memotong pulsa pengguna. "Jadi kebijakan ini diambil adalah untuk menyetop praktek sedot pulsa ilegal, kita tidak bisa biarkan, ini sama dengan pencurian uang masyarakat secara besar-besaran", ujar Tifatul.
Selain Unreg Massal, BRTI juga meminta seluruh operator untuk menghentikan semua penawaran SMS broadcast/pop-screen/voice broadcast sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Tiftaul yakin kebijakan ini tak akan mematikan industri Content Provider. "Tidak sama sekali, karena begitu di-Unreg Massal, maka semua CP dan operator dipersilakan langsung menawarkan Reg kembali. Bagi yang berminat silakan daftar, tentunya dengan kesadaran. Sehingga tidak ada yang merasa tertipu," ia menuturkan.
BRTI juga mewajibkan seluruh operator merekapitulasi data pulsa pengguna yang telah terpotong, wajib melakukan pengembalian pulsa yang dipotong secara ilegal kepada pengguna, dan melaporkan kepada BRTI pada Rabu
Mari kita pastikan, apakah hal ini telah berjalan sesuai dengan rencana, dan marilah kita mulai berhati hati terhadap penawaran SMS Premium
Sumber: http://www.detikinet.com
Selengkapnya
Menurut keterangannya,Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan Unreg Massal ini sesuai surat edaran BRTI no 177/BRTI/X/2011 yang ditandatangani oleh Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Drs. Syukri Batubara.
"Praktik sedot pulsa ini sudah meresahkan masyarakat, tanpa sadar para pengguna HP dipotong pulsanya. Ini tidak fair, harus segera dihentikan", tegas Tifatul.
Dalam keterangannya, Menkominfo mencontohkan salah satu modus pencurian pulsa yang dilakukan Content Provider. Pulsa prabayar yang baru dibeli Rp 50.000, setelah dicek ternyata isinya hanya Rp 36.000, alias sudah terpotong Rp 14.000. Ternyata, potongan itu dari paket konten yang ada di dalam SIM card. Padahal pelanggan tidak pernah memintanya.
Menurut Tifatul, banyak juga cara-cara tidak fair lain yang dilakukan untuk memotong pulsa pengguna. "Jadi kebijakan ini diambil adalah untuk menyetop praktek sedot pulsa ilegal, kita tidak bisa biarkan, ini sama dengan pencurian uang masyarakat secara besar-besaran", ujar Tifatul.
Selain Unreg Massal, BRTI juga meminta seluruh operator untuk menghentikan semua penawaran SMS broadcast/pop-screen/voice broadcast sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Tiftaul yakin kebijakan ini tak akan mematikan industri Content Provider. "Tidak sama sekali, karena begitu di-Unreg Massal, maka semua CP dan operator dipersilakan langsung menawarkan Reg kembali. Bagi yang berminat silakan daftar, tentunya dengan kesadaran. Sehingga tidak ada yang merasa tertipu," ia menuturkan.
BRTI juga mewajibkan seluruh operator merekapitulasi data pulsa pengguna yang telah terpotong, wajib melakukan pengembalian pulsa yang dipotong secara ilegal kepada pengguna, dan melaporkan kepada BRTI pada Rabu
Mari kita pastikan, apakah hal ini telah berjalan sesuai dengan rencana, dan marilah kita mulai berhati hati terhadap penawaran SMS Premium
Sumber: http://www.detikinet.com