Januari 14, 2010

Rp 450 Ribu per Bulan, Tarif EV-DO Rev B

Smart Telecom telah menghadirkan layanan EV-DO Rev B pertama di Indonesia, khususnya di Denpasar, Bali. Adapun secara resmi, masyarakat akan bisa menikmati layanan tersebut di akhir Q1 2010.

Sekedar diketahui, sampai dengan saat ini, Smart memiliki 32 kota yang sudah terjangkau oleh teknologi EV-DO Rev. A yang memberikan koneksi wireless broadband dengan kecepatan sampai dengan 3,1 Mbps.

Adapun untuk dapat menikmati layanan EV-DO Rev. B, pelanggan cukup merogoh kocek sebesar Rp 450.000 (belum termasuk PPN) per bulannya selama 1 tahun. Pelanggan juga akan mendapatkan sebuah modem EV-DO Rev. B secara cuma-cuma.

“CDMA Development Group mengucapkan selamat pada Smart Telecom sebagai salah satu operator pertama di dunia yang meluncurkan jaringan EV-DO Rev. B secara komersial,” kata Perry LaForge, Executive Director of the CDMA Development Group (CDG) pada keterangannya, 13 Januari 2010.

“Inovasi Smart Telecom sebagai operator yang memberikan layanan EV-DO Rev. B ini akan secara signifikan meningkatkan pengalaman broadband nirkabel untuk pelanggan ritel dan enterprise di Indonesia,” ucapnya.

EV-DO Rev. B, yang merupakan pengembangan dari EV-DO Rev. A, diklaim mampu memberikan kecepatan akses data hingga tiga kali lipat dibandingkan teknologi yang telah ada sebelumnya. Pengembangan dilakukan dengan melakukan upgrade software (multi-carrier EVDO) dan teknik pengembangan carrier.

Dengan teknologi terbaru ini, kini jaringan Smart mampu memberikan kecepatan akses Internet hingga 9,3 Mbps untuk download dan 5,4 Mbps untuk upload.
• VIVAnews
Selengkapnya

Januari 12, 2010

LG Chocolate BL20V


Ingin mengulang kesuksesan debut LG Chocolate di tahun 2005, yang cukup mengejutkan dengan penjualan lebih dari 20 juta unit secara global, LG Mobile berencana menelurkan seri terbaru dari keluarga LG Chocolate, BL20V.

BL20V, yang juga dipakai oleh salah satu duta Indonesia dalam ajang LG Mobile World Cup di New York, hadir dengan tombol navigasi tersembunyi berteknologi layar sentuh, yang dibalut dengan warna hitam elegan.

Tampilan desain dalam BL20V pun terkolaborasi baik dengan mengadopsi material-material pilihan. Begitu pun yang diterapkan pada barisan keypad numeric yang terlihat ketika bodi ponsel bagian depan digeser ke atas. Alhasil, ponsel candybar slide ini cukup nyaman untuk mengetik.

Berdimensi 106,9 x 50,8 x 12,3 mm dan berat 115 gram, LG BL20V tak bisa dibilang ponsel candybar sembarangan. Mengintip kemampuan multimedia dan konektivitas datanya tidak main-main. Kolaborasi kamera 5MP dengan lensa optik Schneider-Kreuznach dan koneksi data 3G HSDPA hingga 3,6 Mbps kami kira cukup menggambarkan megahnya ponsel ramping itu.

Di dalam layar TFT sebesar 2,4 inci (240x320 piksel), pengguna bisa menikmati S-class user interface sebagai tampilan antarmuka berbasis flash. Selain itu, terdapat pula fitur-fitur standar seperti pemutar MP3 (support AAC/AAC+/WMA), pemutar MP4 (Support H.264/WMV), Java MIDP 2.0, serta Bluetooth v2.1 dan USB v2.0 di sisi konektivitas.

Sayangnya, bagi Anda yang kepincut dengan ponsel ini, Anda baru bisa memperolehnya secara resmi pada Februari mendatang. Kemungkinan harga yang dibanderol akan berkisar di Rp 3 juta-an.

vivanews
Selengkapnya

Januari 11, 2010

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas

Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:

• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!

kompas.com
Selengkapnya

Cegah Ponsel Hilang, Gadget 'Menangis'


Jakarta - Ponsel adalah gadget yang rawan hilang atau tertinggal di suatu tempat. Untuk mengantisipasi hal ini, sebuah gadget akan 'menangis' jika ponsel tertinggal di suatu tempat.

Gadget bernama Zomm ini diperkenalkan oleh sebuah perusahaan elektronik Amerika Serikat yang juga bernama Zomm, dalam ajang Consumer Electronics Show (CES) di Las Vegas.

Dikutip detikINET dari Stuff, Jumat (8/1/2010), Zomm terhubung dengan ponsel via Bluetooth. Alarm gadget ini akan meraung ketika si pemilik ponsel lalai sehingga meninggalkan ponselnya. Tentu saja dengan catatan pemilik ponsel senantiasa membawa gadget mungil ini.

Gadget ini juga memiliki alarm personal yang dapat diaktifkan pemilik ponsel, yang berfungsi sebagai speakerphone dan akan memberitahu pemilik ponsel ketika ada panggilan masuk, misalnya ketika ponsel tengah diletakkan di dalam tas.

Selain itu, gadget ini juga dapat disetting sebagai tombol panik yang memungkinkan pemilik ponsel menghubungi polisi. Baterai Zomm dapat bertahan tiga hari, kemudian dapat diisi ulang kembali.

Ide pembuatan Zomm sendiri tercetus di benak Laurie Penix, co-founder dan presiden Zomm, saat suami salah seorang rekannya kehilangan iPhone untuk ketiga kalinya.

detikinet.com
Selengkapnya